Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2020

Pemberhentian KRL guna Menekan Penyebaran Covid-19, Sia-Sia atau Tidak?

Pemberhentian KRL guna Menekan Penyebaran Covid-19, Sia-Sia atau Tidak? Munculnya wabah virus corona atau Covid-19 menimbulkan kepanikan dan ketakutan di tengah kehidupan masyarakat. Guna meminimalisasi kemungkinan penularan wabah virus corona tersebut, berbagai upaya pun dilakukan. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), misalnya, berencana menghentikan sementara operasional kereta rel listrik (KRL). Kebijakan ini juga dibenarkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengatakan bahwa pemberhentian sementara operasional KRL Commuter Line di Jabodetabek yang dilaksanakan pada 18 April 2020, saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Banten resmi diterapkan. Hal ini bersamaan dengan keputusan diberlakukannya PSBB yang dipimpin oleh kepala daerah setingkat kota dan kabupaten sekitar Jakarta yaitu Depok, Bogor, dan Bekasi yang dimulai serentak pada Rabu, 15 April 2020 lalu. Sedangkan di wilayah Tangerang, PSBB yang dilaksanakan rencananya akan dimulai pada Sabtu...

PSBB dan Pemerintah Kota Dalam Penanganan Covid 19

PSBB dan Pemerintah Kota Dalam Penanganan Covid 19 Oleh : Andi Maulana           Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona akan diberlakukan dibeberapa kota di Jawa Barat termasuk di Kota Depok. Setelah Menteri Kasehatan Republik Indonesia menyetujui Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga disetujui oleh Gubernur Jawa Barat yang akan berlangsung pada hari Rabu, 15 April 2020 untuk 14 hari kedepan. Pemerintah kota Depok sendiri langsung bergerak cepat dengan menerbitkan aturan tentang pelaksanaan PSBB dan pemberlakuannya. Pelaksanaan PSBB diKota Depok sendiri dilakukan karena maraknya kasus wabah virus Covid 19 atau virus corona diKota Depok. Data Per tanggal 14 April 2020, di Kota Depok sendiri sudah mencapai angka 134 kasus yang terkonfirmasi, 11 orang sembuh dan 15 orang meninggal.   Dengan akan dilakukannya PSBB Di Kota Depok, Peran pemerintah juga sangat penting dalam penerapan ini ter...

MEDIA SOSIAL DALAM PANDEMI COVID 19

MEDIA SOSIAL DALAM PANDEMI COVID 19 Oleh : Andi Maulana              Dalam beberapa bulan setelah muncul adanya wabah penyakit coronavirus atau covid 19 di China yang sudah menyebar  hingga termasuk negara Indonesia.    kabar gelap yang menyesatkan serta teori konspirasi yang menjadi peran utama tentang asal mulanya penyakit itu muncul beredar di dunia tersebut dipasangkan dengan ketakutan dan kekhawatiran yang berlebihan  sehingga terjadi pembelian massal    masker wajah dan hand sanitizer oleh masyarakat.              Tidak hanya sendiri virus Corona atau covid 19 ini menyebar dengan cepat,  tetapi diikuti juga dengan penyebaran informasi yang tidak benar tentang penyakit ini yang menyebabkan kepanikan berlebihan di masyarakat.  kepanikan di sebuah media sosial ternyata lebih cepat dan pesat dari pada penyebaran virus...

Hukuman Mati dan Hak Asasi Manusia

Apakah hukuman mati yang diterapkan di berbagai negara termasuk Indonesia merupakan pelanggaran terhadap HAM? Dari pernyataan mengenai Hukuman mati termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, sebelumnya kita jelaskan pengertian mengenai HAM itu sendiri. HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak mendasar yang telah dimiliki oleh seseorang sejak dilahirkan. Hak ini dianggap sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. HAM sudah sewajarnya dijunjung tinggi oleh setiap orang di suatu negara.  Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar . Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan me...