PSBB dan Pemerintah Kota Dalam Penanganan Covid 19

PSBB dan Pemerintah Kota Dalam
Penanganan Covid 19
Oleh : Andi Maulana


          Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona akan diberlakukan dibeberapa kota di Jawa Barat termasuk di Kota Depok. Setelah Menteri Kasehatan Republik Indonesia menyetujui Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga disetujui oleh Gubernur Jawa Barat yang akan berlangsung pada hari Rabu, 15 April 2020 untuk 14 hari kedepan. Pemerintah kota Depok sendiri langsung bergerak cepat dengan menerbitkan aturan tentang pelaksanaan PSBB dan pemberlakuannya. Pelaksanaan PSBB diKota Depok sendiri dilakukan karena maraknya kasus wabah virus Covid 19 atau virus corona diKota Depok. Data Per tanggal 14 April 2020, di Kota Depok sendiri sudah mencapai angka 134 kasus yang terkonfirmasi, 11 orang sembuh dan 15 orang meninggal.

  Dengan akan dilakukannya PSBB Di Kota Depok, Peran pemerintah juga sangat penting dalam penerapan ini terutama untuk kepentingan masyarakatnya. Pertama-tama mari kita bahas mengenai PSBB itu sendiri. PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah salah satu upaya dari pemerintah Indonesia untuk memutus dan mencegah penyebaran dari virus Corona yang semakin meluas di Indonesia. PSBB ini akan diterapkan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan PSBB tersebut jika masih terdapat bukti penyebaran. Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 1 Permenkes No. 9 Tahun 2020 yang berbunyi : "Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau COVID 19.”

  Pemberlakuan PSBB di Kota Depok, Pemerintah juga menerbitkan regulasi yang tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor. 443/117/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB. Dalam surat keputusan tersebut, pelaksanaan PSBB di Kota Depok akan dimulai pada tanggal 15 April 2020 sampai dengan 28 April 2020. Perpanjangan juga bisa dilakukan jika masih banyaknya masyarakat Kota Depok yang masih Terinfeksi Virus Corona ini. Dengan hal ini, pemerintah seharusnya juga perlu memikirkan dampak yang terjadi dimasyarakat jika diberlakukannya sistem PSBB ini dan hal ini juga harus disertai dengan kebijakan-kebijakan yang menguntungkan untuk kepentingan masyarakat seperti kebutuhan dasar masyarakat kota depok seperti hal utamanya yang berkaitan dengan kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

Selanjutnya, Pemerintah juga perlu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan keberlangsungan PSBB di Kota Depok agar masyarakat mengerti akan makna dari penerapan tersebut. Hal ini penting dilakukan untuk menghilangkan kesalahpahaman antara pemerintah dengan masyarakat terkait kebijakan dalam penerapan PSBB agar masyarakat dapat mentaati aturan yang telah dibuat. Contoh kecilnya dengan melakukan sosialisasi melalui media sosial pemerintah dengan gambar, poster ataupun video grafis terkait dengan akan diadakannya PSBB di Kota Depok dan ajakan untuk mematuhinya. Mengapa penulis mengambil contoh menggunakan media sosial dalam mengkampanyekan PSBB di kota depok, karena di era digital seperti ini, masyarakat mampu mengakses informasi dengan mudah hanya dengan menggunakan media sosial masing-masing.

  Penerapan PSBB tersebut, pemerintah kota Depok harus membangun kerja sama dengan institusi yang ada diwilayahnya seperti pihak kepolisian Metro Depok, Kodim 0508 Depok, Dishub Kota Depok untuk mengerahkan personil dari masing-masing institusi untuk melancarkan penerapan PSBB ini dengan baik sehingga masalah peyebaran Covid 19 Di Kota Depok dapat teratasi dengan cepat. Dengan demikian, penyelesaian persoalan Covid-19 melalui PSBB dapat diterapkan dengan baik sebagai upaya membebaskan kota depok dari ancaman virus yang mematikan ini. Terimakasih.

Komentar