Hukuman Mati dan Hak Asasi Manusia
Apakah hukuman mati yang diterapkan di berbagai negara termasuk Indonesia merupakan pelanggaran terhadap HAM?
Dari pernyataan mengenai Hukuman mati termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, sebelumnya kita jelaskan pengertian mengenai HAM itu sendiri. HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak mendasar yang telah dimiliki oleh seseorang sejak dilahirkan. Hak ini dianggap sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. HAM sudah sewajarnya dijunjung tinggi oleh setiap orang di suatu negara. Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak asasi manusia hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut. Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia sendiri dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu.
Pada dasarnya, Negara juga sangat menghargai HAM seseorang dengan memberikan aturan yang tegas dan mengikat bagi warga negaranya agar tidak menganggap enteng hak asasi orang lain. Aturan yang ditetapkan ini juga memiliki tujuan untuk melindungi hak asasi dari setiap warga negara itu sendiri.
Lalu bagaimana saat negara sendiri ternyata dianggap melanggar HAM dengan melaksanakan hukuman mati atau eksekusi terhadap para narapidana tersebut. Hukuman mati telah mengundang polemik dari berbagai pihak. Para penggiat HAM dari berbagai negara sangat menentang adanya hukuman mati itu.
Para penggiat HAM itu pun ada yg mengatakan hukuman mati itu melanggar Hak Asasi Manusia seseorang dan ada yg mengatakan hukuman mati itu tadi tidak melanggar HAM karena memutus rantai kejahatan dari generasi muda penerus bangsa. Indonesia sendiri menganut HAM yang bisa dibatasi oleh undang-undang, bukanlah HAM yang tanpa batas atau sewenang-wenang dan atau bukan HAM liberal yang tanpa batas.
Contoh halnya Hukuman mati untuk kasus narkoba di Indonesia yang cukup menimbulkan kontroversi dikalangan warga negaranya. Dalam beberapa tahun belakangan ini terdapat banyak narapidana terkait kasus narkotika yang harus menghadapi hukuman mati.
karena pada dasarnya kejahatan narkotika memiliki daya rusak yang tinggi terhadap generasi bangsa. Ulah dari para pengedar narkoba sendiri telah menyebabkan orang meninggal sekitar 50 orang setiap harinya. Serta dari 4,2 juta orang yang telah kecanduan narkotika 1,2 juta tidak dapat direhabilitasi. Dari data yang diperoleh dapat dilihat bahwa dampak dari narkotika telah merajalela. Indonesia sendiri telah menerapkan Indonesia darurat narkotika. kejahatan
Terimakasih.
Dari pernyataan mengenai Hukuman mati termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, sebelumnya kita jelaskan pengertian mengenai HAM itu sendiri. HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak mendasar yang telah dimiliki oleh seseorang sejak dilahirkan. Hak ini dianggap sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. HAM sudah sewajarnya dijunjung tinggi oleh setiap orang di suatu negara. Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak asasi manusia hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut. Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia sendiri dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu.
Pada dasarnya, Negara juga sangat menghargai HAM seseorang dengan memberikan aturan yang tegas dan mengikat bagi warga negaranya agar tidak menganggap enteng hak asasi orang lain. Aturan yang ditetapkan ini juga memiliki tujuan untuk melindungi hak asasi dari setiap warga negara itu sendiri.
Lalu bagaimana saat negara sendiri ternyata dianggap melanggar HAM dengan melaksanakan hukuman mati atau eksekusi terhadap para narapidana tersebut. Hukuman mati telah mengundang polemik dari berbagai pihak. Para penggiat HAM dari berbagai negara sangat menentang adanya hukuman mati itu.
Para penggiat HAM itu pun ada yg mengatakan hukuman mati itu melanggar Hak Asasi Manusia seseorang dan ada yg mengatakan hukuman mati itu tadi tidak melanggar HAM karena memutus rantai kejahatan dari generasi muda penerus bangsa. Indonesia sendiri menganut HAM yang bisa dibatasi oleh undang-undang, bukanlah HAM yang tanpa batas atau sewenang-wenang dan atau bukan HAM liberal yang tanpa batas.
Contoh halnya Hukuman mati untuk kasus narkoba di Indonesia yang cukup menimbulkan kontroversi dikalangan warga negaranya. Dalam beberapa tahun belakangan ini terdapat banyak narapidana terkait kasus narkotika yang harus menghadapi hukuman mati.
karena pada dasarnya kejahatan narkotika memiliki daya rusak yang tinggi terhadap generasi bangsa. Ulah dari para pengedar narkoba sendiri telah menyebabkan orang meninggal sekitar 50 orang setiap harinya. Serta dari 4,2 juta orang yang telah kecanduan narkotika 1,2 juta tidak dapat direhabilitasi. Dari data yang diperoleh dapat dilihat bahwa dampak dari narkotika telah merajalela. Indonesia sendiri telah menerapkan Indonesia darurat narkotika. kejahatan
Terimakasih.
Komentar
Posting Komentar