Postingan

Memaknai Perkaderan Sebagai Jantung Organisasi Pelajar

Memaknai Perkaderan Sebagai Jantung Organisasi Pelajar Organisasi yang merupakan sebuah kumpulan dari individu individu yang memilki tujuan yang sama, merupakan sebuah konsekuansi logis dari hidup bermasyarakat. Hal ini dikarenakan kebutuhan dan permasalahan manusia yang semakin kompleks, memaksakan manusia untuk membuat aturan aruran untuk manusia itu sendiri hal itu, hal itu demi terciptanya keadaan manusia yang teratur. Keteraturan itu diciptakan manusia karena adanya suatu organisasi yang mengaturnya. Idealnya suatu organisasi itu memilki struktur, ada ketua, sekertaris, bendahara, dan bagian bagian yang tentu sesua dengan kebutuhan dari organisasi tersebut, hal ini demi terwujudnya tujuan dari pada organisasi itu sendiri. tanpa adanya sebuah struktur yang baik, organisasi tidak akan teratur. Itu adalah sebuah konsekuensi logis, yang baik akan melahirkan yang baik dan yang buruk akan melahirkan yang buruk. Berbicara mengenai organisasi tentu tak terlepas dari regenerasi. Istilah re

Pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Kehidupan Sehari-hari

 "Pentingnya Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Kehidupan Sehari-hari" Rantai penyebaran Virus Corona di kota depok harus segera dihentikan mengingat masih banyaknya kasus yang belum selesai dan masih membayang-bayangi kota depok sendiri. belum lama ini covid 19 masuk ke pusat perbelanjaan atau mall di kota depok dan yang terbaru, virus yang menyerang pernafasan ini menyerang dan membuat kluster baru di salah satu pondok pesantren daerah kecamatan beji, dikota depok. per tanggal 12 Agustus 2020, wabah covid 19 di kota depok sudah mencapai angka 1472 kasus terkonfirmasi, 1087 sembuh, dan 53 meninggal. Tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kota depok, masyarakat juga harus berperan aktif dalam melawan dan menghentikan transmisi virus covid 19 atau virus corona ini. Cara yang harus kita lakukan yaitu dengan menerapkan protokol kesehatan di kehidupan sehari-hari seperti beribadah, berolahraga, dan bekerja. Yang paling utama dalam penerapan protokol kesehatan yaitu selalu me

Pemberhentian KRL guna Menekan Penyebaran Covid-19, Sia-Sia atau Tidak?

Pemberhentian KRL guna Menekan Penyebaran Covid-19, Sia-Sia atau Tidak? Munculnya wabah virus corona atau Covid-19 menimbulkan kepanikan dan ketakutan di tengah kehidupan masyarakat. Guna meminimalisasi kemungkinan penularan wabah virus corona tersebut, berbagai upaya pun dilakukan. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), misalnya, berencana menghentikan sementara operasional kereta rel listrik (KRL). Kebijakan ini juga dibenarkan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengatakan bahwa pemberhentian sementara operasional KRL Commuter Line di Jabodetabek yang dilaksanakan pada 18 April 2020, saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Banten resmi diterapkan. Hal ini bersamaan dengan keputusan diberlakukannya PSBB yang dipimpin oleh kepala daerah setingkat kota dan kabupaten sekitar Jakarta yaitu Depok, Bogor, dan Bekasi yang dimulai serentak pada Rabu, 15 April 2020 lalu. Sedangkan di wilayah Tangerang, PSBB yang dilaksanakan rencananya akan dimulai pada Sabtu

PSBB dan Pemerintah Kota Dalam Penanganan Covid 19

PSBB dan Pemerintah Kota Dalam Penanganan Covid 19 Oleh : Andi Maulana           Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona akan diberlakukan dibeberapa kota di Jawa Barat termasuk di Kota Depok. Setelah Menteri Kasehatan Republik Indonesia menyetujui Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga disetujui oleh Gubernur Jawa Barat yang akan berlangsung pada hari Rabu, 15 April 2020 untuk 14 hari kedepan. Pemerintah kota Depok sendiri langsung bergerak cepat dengan menerbitkan aturan tentang pelaksanaan PSBB dan pemberlakuannya. Pelaksanaan PSBB diKota Depok sendiri dilakukan karena maraknya kasus wabah virus Covid 19 atau virus corona diKota Depok. Data Per tanggal 14 April 2020, di Kota Depok sendiri sudah mencapai angka 134 kasus yang terkonfirmasi, 11 orang sembuh dan 15 orang meninggal.   Dengan akan dilakukannya PSBB Di Kota Depok, Peran pemerintah juga sangat penting dalam penerapan ini terutama untuk kepentingan masya

MEDIA SOSIAL DALAM PANDEMI COVID 19

MEDIA SOSIAL DALAM PANDEMI COVID 19 Oleh : Andi Maulana              Dalam beberapa bulan setelah muncul adanya wabah penyakit coronavirus atau covid 19 di China yang sudah menyebar  hingga termasuk negara Indonesia.    kabar gelap yang menyesatkan serta teori konspirasi yang menjadi peran utama tentang asal mulanya penyakit itu muncul beredar di dunia tersebut dipasangkan dengan ketakutan dan kekhawatiran yang berlebihan  sehingga terjadi pembelian massal    masker wajah dan hand sanitizer oleh masyarakat.              Tidak hanya sendiri virus Corona atau covid 19 ini menyebar dengan cepat,  tetapi diikuti juga dengan penyebaran informasi yang tidak benar tentang penyakit ini yang menyebabkan kepanikan berlebihan di masyarakat.  kepanikan di sebuah media sosial ternyata lebih cepat dan pesat dari pada penyebaran virus Corona ini.    informasi-informasi yang menyebar melalui media sosial telah mencapai Skala yang tinggi dan tentunya  belum pernah terjadi dalam sejarah manusi

Hukuman Mati dan Hak Asasi Manusia

Apakah hukuman mati yang diterapkan di berbagai negara termasuk Indonesia merupakan pelanggaran terhadap HAM? Dari pernyataan mengenai Hukuman mati termasuk pelanggaran Hak Asasi Manusia, sebelumnya kita jelaskan pengertian mengenai HAM itu sendiri. HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak mendasar yang telah dimiliki oleh seseorang sejak dilahirkan. Hak ini dianggap sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. HAM sudah sewajarnya dijunjung tinggi oleh setiap orang di suatu negara.  Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar . Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan me